Febna
Dipelopori oleh M. A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh.4 Wakafuang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebihproduktif. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembagasecara profesional, akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat,memenuhi hak-hak masyarakat, serta mengurangi penderitaan masyarakat.Pengelolaan wakaf uang secara produktif untuk kesejahteraan masyarakatmenjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari lagi. Apalagi di saat ini negri Indonesiamengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak.5 LahirnyaUndang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkanuntuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangunkehidupan sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang wakaf ini menjadimomentum pemberdayaan wakaf secara produktif, sebab di dalamnya terkandungpemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakafsecara modern.Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakafmencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yangpenggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosialkeagamaan. Formulasi hukum yang demikian, jelas suatu perubahan yang sangatrevolusioner dan jika dapat direalisasikan akan memiliki akibat yang berlipat ganda ataumultiplier effect , terutama dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi umat Islam.Namun, usaha ke arah itu jelas bukan pekerjaan yang mudah. Umat IslamIndonesia selama ratusan tahun sudah terlanjur mengidentikkan wakaf dengan (dalambentuk) tanah, dan benda bergerak yang sifatnya bendanya tahan lama. Dengandemikian, Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diproyeksikan sebagaisarana rekayasa sosial (social engineering ), melakukan perubahan-perubahan pemikiran,sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat UU tersebut.6 Salah saturegulasi baru dalam Undang-Undang Wakaf tersebut adalah Wakaf Uang. Makalah iniakan mencoba membahas wakaf produktif tersebut dalam perspektif ekonomi islam danbagaimana prospeknya dalam pemberdayaan ekonomi umat islam.