Mengapa tindak pidana korupsi harus kita berantas?
ILhamdahSmanda
Karena korupsi sangat merugikan bangsa indonesia, dan korupsi merupakan tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: - Perbuatan melawan hukum - Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana - Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi - Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara smoga membantu yaa ... :)
24 votes Thanks 66
ara76
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: - Perbuatan melawan hukum - Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana - Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi - Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: - Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan) - Penggelapan dalam jabatan - Pemerasan dalam jabatan - Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) - Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Nah, sudah jelas bahwa perbuatan Korupsi tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat maupun negara.
Seperti contoh dalam hal POLITIK: Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
smoga membantu yaa ... :)
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Nah, sudah jelas bahwa perbuatan Korupsi tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat maupun negara.
Seperti contoh dalam hal POLITIK:
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Di arena politik, sangatlah sulit untuk membuktikan korupsi, namun lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip menyangkut politisi.
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.