Mengapa Setiap Warga Negara Memiliki Kewajiban Ikut Serta Dalam Membela Negara? Jelaskan!
Sa1sab1la
Kewajiban Warga Negara Indonesia diantaranya : Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Tentu saja kita akan membela tumpah darah kita ini, Indonesia Tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan mencari makan Kalau tanah air kita tidak kita bela dan dijajah negara lain,
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
Tentu saja kita akan membela tumpah darah kita ini, Indonesia
Tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan mencari makan
Kalau tanah air kita tidak kita bela dan dijajah negara lain,