Zetha135
Agar jika presiden berhalangan dalam menjalankan tugasnya ada yang dapat menggantikannya sesuai peraturan yang berlaku
0 votes Thanks 2
zeref
Karna kalau ketua tidak memilik wakil maka otomatis tidak ada yang membantu tugas atau menasehatinya kalau dia mempunyai masalah dalam pekerjaan nya serta apabila ketua turun jabatan, pensiun, meninggal Dll maka harus ada yang menggantikan perannya