Mengapa perbedaan pendapat yang diperbolehkan yang hanya bersifat furu'iyyah ?
AliBadawii
Karna furu'iyyah berisi tentang cabang2 agama /tata caranya saja jadi diperbolehkan berbeda selagi tdkmenyimpang dgn agama sedangkan.pokok agama tidak boleh ada perbedaan karnya menyangkut aqidah