Mengapa pelaksanaan Politik Pintu Terbuka tidak mampu membawa perubahan kesejahteraan bagi rakyat Hindia Belanda?
sekar220
Karena keluarnya undang undang de wall yaitu:
uu agraria dan uu gula(agraries wet).
Uu gula (agrarich wet) menjelaskan bahwa tanah indonesia keseluruhannya adalah milik belanda,pihak swasta asing boleh menyewanya dalam jangka waktu antara 50 sampai 75 tahun diluar tanah tanah yg digunakan penduduk untuk bercocok tanam.
dalam Uu gula(swiker wet) ditetapkan bahwa tebu tidak boleh dibawa keluar indonesia tetapi harus diproses didalam negri.pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak asing.
uu agraria dan uu gula(agraries wet).
Uu gula (agrarich wet) menjelaskan bahwa tanah indonesia keseluruhannya adalah milik belanda,pihak swasta asing boleh menyewanya dalam jangka waktu antara 50 sampai 75 tahun diluar tanah tanah yg digunakan penduduk untuk bercocok tanam.
dalam Uu gula(swiker wet) ditetapkan bahwa tebu tidak boleh dibawa keluar indonesia tetapi harus diproses didalam negri.pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak asing.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH. :D