Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai negara??Tolong dijawab ya mau ujian ini
himmatulh
Karena belum memiliki dasar negara (UUD 1945)
0 votes Thanks 0
SatrioBagusW
Karena belum memiliki salah satu unsur dapat dibentuknya suatu negara, yaitu belum memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan belum mendapatkan pengakuan dari negara lain.