alex422
saya rasa tidak pas kalau artinya disamakan. karena nepotisme dan korupsi pokok perkaranya berbeda, walaupun terkadang keduanya menunjukkan hubungan sebab akibat.
arik98
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah KKN sangat populer di Tanah Air berkaitan dengan kelakuan para oknum pejabat negara yang dianggap sering bermain curang dalam kekuasaannya. Karena itu, kemudian didirikan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang bertugas untuk membumihanguskan kelakuan buruk ini hingga ke akar-akarnya. Namun tahukah Anda, apa arti dari KKN?
korupsi - news.okezone.com
KKN merupakan singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga istilah ini memang sering dikaitkan satu sama lain karena dianggap saling berhubungan. Pertama, korupsi yang berasal dari bahasa Latin, Corruptio, bisa diartikan sebagai rusak, busuk, memutarbalikkan, menyogok, serta menggoyahkan. Korupsi dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyalahgunakan hak yang bukan milik mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan, menerima gratifikasi.
Kemudian, kolusi bisa diartikan sebagai sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar urusannya lancar. Biasanya, kolusi ini marak terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dan kartel bisa dikatakan sebagai salah satu kasus kolusi yang berlebihan.
Terakhir, nepotisme, berasal dari bahasa Latin, Nepos, yang berarti keponakan atau cucu. Secara sederhana, nepotisme bisa dimaknai sebagai lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya dan bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, jika seorang manajer mengangkat atau menaikkan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi dan bukan saudara, maka manajer tersebut akan bersalah karena terlibat nepotisme. Pakar-pakar Biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan penyakit sosial dan penyakit mental manusia yang memang wajib diberantas untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa. Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme juga merusak segala aspek kehidupan manusia, baik di tatanan hukum, tatanan politik, tatanan ekonomi, maupun tatanan sosial dan budaya.
Dengan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme, sistem hukum tidak dijunjung berdasarkan aspek keadilan. Sementara, dalam bidang politik, timbul perilaku kebodohan terhadap masyarakat. Adapun di bidang ekonomi, mengakibatkan biaya hidup yang tinggi serta pengabaian norma-norma masyarakat.
Verified answer
Maksudnya tidak disamakan apanya?korupsi - news.okezone.com
KKN merupakan singkatan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiga istilah ini memang sering dikaitkan satu sama lain karena dianggap saling berhubungan. Pertama, korupsi yang berasal dari bahasa Latin, Corruptio, bisa diartikan sebagai rusak, busuk, memutarbalikkan, menyogok, serta menggoyahkan. Korupsi dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyalahgunakan hak yang bukan milik mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan, menerima gratifikasi.
Kemudian, kolusi bisa diartikan sebagai sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar urusannya lancar. Biasanya, kolusi ini marak terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dan kartel bisa dikatakan sebagai salah satu kasus kolusi yang berlebihan.
Terakhir, nepotisme, berasal dari bahasa Latin, Nepos, yang berarti keponakan atau cucu. Secara sederhana, nepotisme bisa dimaknai sebagai lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya dan bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, jika seorang manajer mengangkat atau menaikkan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi dan bukan saudara, maka manajer tersebut akan bersalah karena terlibat nepotisme. Pakar-pakar Biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan penyakit sosial dan penyakit mental manusia yang memang wajib diberantas untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa. Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme juga merusak segala aspek kehidupan manusia, baik di tatanan hukum, tatanan politik, tatanan ekonomi, maupun tatanan sosial dan budaya.
Dengan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme, sistem hukum tidak dijunjung berdasarkan aspek keadilan. Sementara, dalam bidang politik, timbul perilaku kebodohan terhadap masyarakat. Adapun di bidang ekonomi, mengakibatkan biaya hidup yang tinggi serta pengabaian norma-norma masyarakat.