BetanurulO.k. dalam hal ini kamu mesti sadar sejarah hukum, makanya Gw jelaskan agak panjang lebar. Sorry kalo gak berkenan.
Konstituante yang kamu maksud itu adalah konstituante hasil Pemilu 1955. Konstituante itu sendiri merupakan badan negara yang dikenal dalam UUDS 1950 yang bertugas menyusun konstitusi yang definitif.
Namanya saja UUDS (= Undang-Undang Dasar SEMENTARA). Apa artinya? Sifat kesementaraannya mesti diakhiri dengan ditetapkannya UUD baru yang definitif. Nah, meskipun Konstituante itu hasil pemilu (1955), meskipun sudah dilantik (oleh Presiden Soekarno), meskipun sudah digaji tinggi (untuk ukuran tahun 1955-an), meskipun representasi rakyat Indonesia (itu Pemilu pertama bagi Indonesia, Jack... zaman kolonial dan sebelumnya kaga' ada; so... bernilai historis), meskipun bersidang sampai dua setengah tahun (duit berapa tuh?) tetapi gagal menyusun UUD baru yang dimaksudkan tadi.
Apa sebabnya, ya? Lagi-lagi pertentangan paham politik antara golongan agama yang menghendaki diberlakukannya syariat Islam vs golongan nasionalis yang menghendaki Indonesia sebagai negara bangsa... Alhasil Konstituante dibubarkan... oleh Presiden Soekarno dan Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui dekrit (Dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959). Tapi ingatlah Jack, UUD 1945 yang diberlakukan kembali itu sebetulnya statusnya sama saja dengan yang digantikannya: (= Undang-Undang Dasar SEMENTARA).
Nah.. ada juga ahli hukum yang membantah kalau Konstituante dikatakan gagal, contohnya : Bang Buyung Nasution (baca desertasinya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (aslinya dalam bahasa Belanda) dan dibukukan: "Aspirasi Pemerintahan Konstitusional")
Konstituante yang kamu maksud itu adalah konstituante hasil Pemilu 1955. Konstituante itu sendiri merupakan badan negara yang dikenal dalam UUDS 1950 yang bertugas menyusun konstitusi yang definitif.
Namanya saja UUDS (= Undang-Undang Dasar SEMENTARA). Apa artinya? Sifat kesementaraannya mesti diakhiri dengan ditetapkannya UUD baru yang definitif. Nah, meskipun Konstituante itu hasil pemilu (1955), meskipun sudah dilantik (oleh Presiden Soekarno), meskipun sudah digaji tinggi (untuk ukuran tahun 1955-an), meskipun representasi rakyat Indonesia (itu Pemilu pertama bagi Indonesia, Jack... zaman kolonial dan sebelumnya kaga' ada; so... bernilai historis), meskipun bersidang sampai dua setengah tahun (duit berapa tuh?) tetapi gagal menyusun UUD baru yang dimaksudkan tadi.
Apa sebabnya, ya? Lagi-lagi pertentangan paham politik antara golongan agama yang menghendaki diberlakukannya syariat Islam vs golongan nasionalis yang menghendaki Indonesia sebagai negara bangsa... Alhasil Konstituante dibubarkan... oleh Presiden Soekarno dan Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui dekrit (Dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959). Tapi ingatlah Jack, UUD 1945 yang diberlakukan kembali itu sebetulnya statusnya sama saja dengan yang digantikannya: (= Undang-Undang Dasar SEMENTARA).
Nah.. ada juga ahli hukum yang membantah kalau Konstituante dikatakan gagal, contohnya : Bang Buyung Nasution (baca desertasinya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (aslinya dalam bahasa Belanda) dan dibukukan: "Aspirasi Pemerintahan Konstitusional")