Mengapa kita harus membela negara meski sudah merdeka?
Eva1221
1. Menjadi Hak dan Kewajiban Kita Tercatat dalam UUD 1945 pada pasal 30 bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU”.
Perhatikanlah kata “berhak” dan “wajib” yang menyimpulkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mempertahankan negaranya dari ancaman asing, tetapi juga memiliki kewajiban. Hak saja berarti tergantung kemauan kita mendapatkannya, sementara kewajiban bersifat menuntut. Jadi, selain anugerah, bela negara juga adalah kewajiban kita yang sudah tinggal di Indonesia.
2. Diatur dalam Undang-Undang Banyak sekali peraturan perundangan yang mewajibkan setiap warga negara membela negaranya. Peraturan dalam UU mengartikan bahwa masalah itu sudah terikat dengan hukum dan siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum yang sudah tertera di sana. Contoh pasal-pasal yang mengatur tentang Bela Negara di antaranya: Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRITap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.3. Menghargai Jasa Para Pahlawan Selama kita berada dalam instansi sekolah, berkali-kali para dewan guru menyampaikan sejarah mengenai perjuangan para pahlawan memerdekakan negara kita. Bela negara juga merupakan suatu wujud menghargai jasa para pahlawan. Kita sebagai generasi penerus harus tetap melestarikan kemerdekaan yang sudah direbut dengan keringat dan darah ini. Apabila kita mengabaikan sikap nasionalisme, itu artinya kita menyia-nyiakan pencapaian pahlawan negara di masa lalu.
4. Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara Jika warga negara tidak bekerja sama memperjuangkan negara, maka suatu saat akan ada ancaman dari luar yang akan mengganggu stabilitas nasional. Seperti masalah pencurian pulau oleh Malaysia, itu adalah salah satu contoh betapa minimnya kesadaran kita untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
5. Sebagai Syarat Berdirinya Negara (de facto) Bahkan bela negara juga menjadi salah satu syarat berdirinya negara secara de facto. Definisi negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdiri dari orang-orang yang ingin mencapai tujuan bersama dalam skala besar. Dengan bela negara, kita bersama-sama mempertahankan negara kita sebagai salah satu penopang berdirinya negara.
6. Meningkatkan Martabat dan Nilai di Mata Internasional Masyarakat suatu negara yang memiliki sikap nasionalis yang tinggi akan meningkatkan martabat negara itu di mata dunia. Tercipta nilai yang berharga ketika melihat warga negara melestarikan negaranya sendiri, yang otomatis mencuri perhatian dunia.
7. Memajukan Negara Dengan sikap cinta tanah air itulah maka negara akan dimajukan oleh warga negaranya yang setia. Dengan melestarikan kebudayaan, misalnya, maka tekad kuat yang dimiliki warga negara itu akan membuat budaya itu menjadi prestasi dan akhirnya diperhatikan oleh lembaga PBB atau lembaga dunia lainnya.
8. Menghalau Segala Ancaman dari Luar Maupun dari Dalam Negeri Kekuatan bersama dapat mengalahkan kekuatan sebesar apapun. Dalam mengatasi masalah internal maupun eksternal, negara membutuhkan dukungan kuat dari para warga negaranya. Masyarakat bisa menciptakan keadaan yang tenteram dan bersama-sama mengalahkan ancaman dari luar seperti terorisme, perang, dan sebagainya.
0 votes Thanks 3
amirahhklsha
Ya itu sudah kewajiban kita sebagai warga negara nkri
Tercatat dalam UUD 1945 pada pasal 30 bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU”.
Perhatikanlah kata “berhak” dan “wajib” yang menyimpulkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mempertahankan negaranya dari ancaman asing, tetapi juga memiliki kewajiban. Hak saja berarti tergantung kemauan kita mendapatkannya, sementara kewajiban bersifat menuntut. Jadi, selain anugerah, bela negara juga adalah kewajiban kita yang sudah tinggal di Indonesia.
2. Diatur dalam Undang-Undang
Banyak sekali peraturan perundangan yang mewajibkan setiap warga negara membela negaranya. Peraturan dalam UU mengartikan bahwa masalah itu sudah terikat dengan hukum dan siapapun tidak boleh bermain-main dengan hukum yang sudah tertera di sana. Contoh pasal-pasal yang mengatur tentang Bela Negara di antaranya:
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRITap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.3. Menghargai Jasa Para Pahlawan
Selama kita berada dalam instansi sekolah, berkali-kali para dewan guru menyampaikan sejarah mengenai perjuangan para pahlawan memerdekakan negara kita. Bela negara juga merupakan suatu wujud menghargai jasa para pahlawan. Kita sebagai generasi penerus harus tetap melestarikan kemerdekaan yang sudah direbut dengan keringat dan darah ini. Apabila kita mengabaikan sikap nasionalisme, itu artinya kita menyia-nyiakan pencapaian pahlawan negara di masa lalu.
4. Untuk Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara
Jika warga negara tidak bekerja sama memperjuangkan negara, maka suatu saat akan ada ancaman dari luar yang akan mengganggu stabilitas nasional. Seperti masalah pencurian pulau oleh Malaysia, itu adalah salah satu contoh betapa minimnya kesadaran kita untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
5. Sebagai Syarat Berdirinya Negara (de facto)
Bahkan bela negara juga menjadi salah satu syarat berdirinya negara secara de facto. Definisi negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdiri dari orang-orang yang ingin mencapai tujuan bersama dalam skala besar. Dengan bela negara, kita bersama-sama mempertahankan negara kita sebagai salah satu penopang berdirinya negara.
6. Meningkatkan Martabat dan Nilai di Mata Internasional
Masyarakat suatu negara yang memiliki sikap nasionalis yang tinggi akan meningkatkan martabat negara itu di mata dunia. Tercipta nilai yang berharga ketika melihat warga negara melestarikan negaranya sendiri, yang otomatis mencuri perhatian dunia.
7. Memajukan Negara
Dengan sikap cinta tanah air itulah maka negara akan dimajukan oleh warga negaranya yang setia. Dengan melestarikan kebudayaan, misalnya, maka tekad kuat yang dimiliki warga negara itu akan membuat budaya itu menjadi prestasi dan akhirnya diperhatikan oleh lembaga PBB atau lembaga dunia lainnya.
8. Menghalau Segala Ancaman dari Luar Maupun dari Dalam Negeri
Kekuatan bersama dapat mengalahkan kekuatan sebesar apapun. Dalam mengatasi masalah internal maupun eksternal, negara membutuhkan dukungan kuat dari para warga negaranya. Masyarakat bisa menciptakan keadaan yang tenteram dan bersama-sama mengalahkan ancaman dari luar seperti terorisme, perang, dan sebagainya.