Iuran parkir dan pass pelabuhan disebut retribusi (bukan restribusi) karena orang yang membayarkan iuran parkir dan biaya pass pelabuhan sebagai balas jasa -- pembayar langsung merasakan manfaatnya ketika mereka membayarkan retribusi.
Lain dengan pajak seperti pajak pendapatan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan (PBB), ketika wajib pajak membayarkan ketiga pajak tersebut, mereka tidak langsung mendapatkan/merasakan manfaatnya ketika mereka membayarkan pajak tersebut.
Verified answer
Iuran parkir dan pass pelabuhan disebut retribusi (bukan restribusi) karena orang yang membayarkan iuran parkir dan biaya pass pelabuhan sebagai balas jasa -- pembayar langsung merasakan manfaatnya ketika mereka membayarkan retribusi.Lain dengan pajak seperti pajak pendapatan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan (PBB), ketika wajib pajak membayarkan ketiga pajak tersebut, mereka tidak langsung mendapatkan/merasakan manfaatnya ketika mereka membayarkan pajak tersebut.