Mengapa akhirnya pembentukan PNI sebagai partai tunggal dibatalkan? .tolong di jawab ....
brosh
Sesuai dengan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) tanggal 22 Agustus 1945 tentang pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal. Namun, dengan adanya maklumat Pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 tentang pemberian hak-hak legistatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang dapat menentukan Garis-Garis Besar Haluan Politik Negara/Pemerintah, kabinet tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden, melainkan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Orang-orang yang duduk dalam KNIP dan Badan Pekerja KNIP merupakan wakil-wakil dari partai-partai, bukan lagi hanya PNI sebagai partai tunggal.
Menurut aneh gitu gan