AzzahraSalsal22
Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 32 AYAT (1) (1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 17)
0 votes Thanks 1
khusnulfadhil
Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsep dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 32
AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 17)
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsep dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.