Kawaannn!! Tolong bantu aku jawab pertanyaan yg dibawah.. jawab yg kamu bisa saja yakk.. Makasih sebelumnyaaa . . . . . Soal!!! 1. HAM pada dasarnya.. 2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah.. 3. Berdasarkan "Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dinyatakan bahwa pada prinsipnya HAM adalah.. 4. Instrumen HAM adalah.. 5. UUD'45 pasal 31 ayat 1 mengatur hak warga negara utk.. 6. Setiap pelanggaran HAM tdk dpt kita tolerir, krna bila dipandang dari segi moral pelanggaran HAM.. 7. Setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud menghancurkan/memusnahkan seluruh atw sebagian kelompok, ras, kelompok etnis, agama, merupakan definisi dari kejahatan.. 8. Tonggak pertama naskah ttg HAM adalah.. 9. Setiap korban pelanggaran HAM yg berat berhak mendapat ganti rugi negara yg dikenal sbg.. 10. Penyampaian pendapat dimuka umum yg dilakukn scr bebas dan terbuka tanpa tema tertentu dsbt.. 11. UU yg mengatur ttg hak kebebasan mengemukakan pendapat adalah.. 12. Tempat yg dilarang utk melakukan unjuk rasa adalh.. 13. Tujuan pengaturan kemerdekaan mengeluarkan pendapat adalah.. 14. Penyampaian pendapat dimuka umum yg sesuai dgn UU no 9 tahun 1998 dilakukan melalui cara-cara.. 15. Tata cara penyampaian pendapat dimuka umum antara lain selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum pelaksanaan sudh diberitahukan kpd.. 16. Akibat mengeluarkan pendapat yg tdk didasari rasa yg bertanggung jawab akan mengakibatkan.. 17. Hak memilih dan dipilih dalam Pemilu adlh hak asasi warga negara dlm bidang.. 18. Jlskn maksd HAM yang bersifat Universal! 19. Sebutkan 2 bentuk pelanggaran HAM berat dan berikan contohnya! 20. Jlskn pengertian HAM mnurut UU no. 39 tahun 1999.. 21. Jlskn yg dimaksud rapat umum dan mimbar bebas apa bedanya! 22. Bagaimana menurut pendapatmu cara menyampaikan pendapat yg baik dan benar?
finna13
1.hak yang melekat pada martabat & keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan YME 4.-ham dlm pancasila & UUD 1945 -ham pd ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 -keputusan presiden No 36 th 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak*anak (Convention on the right of child) -ham dlm UU nomor 39 th 1999 7.kejahatan genosida 10.mimbar bebas 15.kepolisian 17.politik 21.rapat umum:pertemuan terbuka yg dilakukan untuk menyampaikan pikiran & pendapat dg tema tertentu mimbar bebas: kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas & terbuka tanpa tema tertentu 22.-menyampaikan pendapat dg kata yang sopan -berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain -tidak memotong pembicaraan orang lain
4.-ham dlm pancasila & UUD 1945 -ham pd ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 -keputusan presiden No 36 th 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak*anak (Convention on the right of child) -ham dlm UU nomor 39 th 1999
7.kejahatan genosida
10.mimbar bebas
15.kepolisian
17.politik
21.rapat umum:pertemuan terbuka yg dilakukan untuk menyampaikan pikiran & pendapat dg tema tertentu
mimbar bebas: kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas & terbuka tanpa tema tertentu
22.-menyampaikan pendapat dg kata yang sopan -berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain -tidak memotong pembicaraan orang lain