Mempekerjakan anak dibawah umur termasuk pelanggaran terhadap hak
jeremiamaranataDalam perspektif UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 No.23 tahun 2002 bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Anak-anak hanya boleh berada di tiga tempat, yakni rumah, sekolah dan tempat mereka bermain saja.