Meburut trias politika kekuasaan tertinggi di dalam negara dibagi menjadi tiga apa saja itu
pratamahany
Legislatif, yaitu lembaga pembuat undang-undang eksekutif, yaitu lembaga pelaksana undang-undang yudikatif, yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga atau perseorangan manapun yg melanggar undang-undang
eksekutif, yaitu lembaga pelaksana undang-undang
yudikatif, yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga atau perseorangan manapun yg melanggar undang-undang