Pembangunan di daerah saat ini mengalami kemajuan sangat pesat sekali. Hal tersebut terjadi di mulai sejak dikeluarkannya undang-undang tentang Otonomi Daerah. Setiap daerah berhak mengatur rumah tangganya sendiri demi untuk kemajuan daerahnya sendiri. Setiap daerah berhak pula mengalokasikan dana APBD menurut kemampuan daerahnya sendiri sesuai dengan prioritas yang di pentingkan. Bagi daerah-daerah yang memiliki pendapatan asli daerah cukup baik, mampu membangun Daerahnya dengan dana sendiri. Namun, daerah-daerah yang tidak memiliki pendapatan asli daerah yang cukup, Pemerintah akan memberikan subsidi.