masyarakat memiliki hak atas lingkungan yg baik dan sehat kalimat yg tepat sesuai dengan pertanyaan di atas adalah A. setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian dan fungsi lingkungan hidup serta pengendalian dan kerusakan lingkingan hidup B. setiap orang berhak berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-udang C. setiap orang berkewajiban memberi informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yg benar,akurat,terbuka dan tepat waktu D. upaya dan sistematis dan terpadu di lakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mecegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
Tolong di jawab jangan hanya mau ponit saja saya hanya mau memberikan poit ini ke orang yg menjawabnya dengan benar dan dari hati
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
Jawaban:
A.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup
Semoga bermanfaat