Masa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Demokrasi Parlementer Demokrasi Terpimpin Demokrasi Pancasila Demokrasi liberalMasa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut....
Masa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut "Demokrasi Parlementer". Pada masa ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan kabinetnya, yang bertanggung jawab kepada parlemen dalam menjalankan pemerintahan. Parlemen memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, serta membuat dan menyetujui undang-undang. Model demokrasi ini diadopsi oleh Indonesia setelah merdeka pada tahun 1950 hingga 1959 sebelum kemudian berganti menjadi Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif terletak pada kepala negara (presiden) atau kepala pemerintahan (perdana menteri) yang dipilih oleh parlemen, yang merupakan badan legislatif. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang yang besar dalam membuat undang-undang, mengangkat atau menggulingkan kepala pemerintahan, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Parlemen juga memiliki kuasa dalam menetapkan anggaran negara dan menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja pemerintah. Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan yang umum diterapkan di negara-negara Eropa dan beberapa negara lainnya di seluruh dunia.
Jawaban:
Demokrasi Parlementer
Penjelasan:
Masa ketika pemerintah menggunakan UUDS 1950 sebagai undang-undang negara disebut "Demokrasi Parlementer". Pada masa ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan kabinetnya, yang bertanggung jawab kepada parlemen dalam menjalankan pemerintahan. Parlemen memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, serta membuat dan menyetujui undang-undang. Model demokrasi ini diadopsi oleh Indonesia setelah merdeka pada tahun 1950 hingga 1959 sebelum kemudian berganti menjadi Demokrasi Terpimpin.
Jawaban:
"Demokrasi Parlementer".
Penjelasan:
Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif terletak pada kepala negara (presiden) atau kepala pemerintahan (perdana menteri) yang dipilih oleh parlemen, yang merupakan badan legislatif. Dalam sistem ini, parlemen memiliki wewenang yang besar dalam membuat undang-undang, mengangkat atau menggulingkan kepala pemerintahan, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Parlemen juga memiliki kuasa dalam menetapkan anggaran negara dan menjalankan fungsi pengawasan atas kinerja pemerintah. Demokrasi Parlementer adalah sistem pemerintahan yang umum diterapkan di negara-negara Eropa dan beberapa negara lainnya di seluruh dunia.