Mahkamah internasioanl dalam setiap pengambilan putusan untuk menyelesaikan suatu perkara dilakukan dengan jalan voting . apabila suara hakim seimbang, maka a. voting diulang kembali b. putusan menjadi batal c. putusan diserahkan kepada pihak pihak yang bersengketa d. suara ketua dan wakil ketua mahkamah internasional menentukan e. diserahkan kepada majelis umu pbb
GusGinac. putusan diserahkan kepada pihak pihak yang bersengketa . jika suara hakim telah seimbang, maka tidak diperlukan lagi voting / suara dari badan lainnya, langsung diserahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Apabila Menurutmu Ini Membantu, Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman? Semoga Membantu :-) By: GusGina
jika suara hakim telah seimbang, maka tidak diperlukan lagi voting / suara dari badan lainnya, langsung diserahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa.
Apabila Menurutmu Ini Membantu,
Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman?
Semoga Membantu :-)
By: GusGina