Macam-macam norma beserta sumber , sanksi, dan contoh perbuatan nya ?
araditaitc1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain: a. Jangan mencuri barang milik orang lain. b. Jangan membunuh sesama manusia. c. Hormatilah sesamamu. d. Bersikaplah jujur.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain: a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya. b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu. c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah. d. Janganlah meludah di dalam kelas.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain: a. Tidak boleh membunuh sesama manusia. b. Tidak boleh merampok harta orang lain. c. Tidak boleh berbuat cabul. d. Hormatilah bapak ibumu. Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain: a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya. d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sanksi yang dikenakan Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
#darigoogle #kalau kepanjangan ringkas sendiri
7 votes Thanks 17
suci502
A.NORMA AGAMA adalah petunjuk hidup yang berasal dari tuhan yang disampaikan melalui utusannya (rasul/nabi) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran -anjuran . contoh norma agama ialah : 1).beribadah sesuai agama dan keyakinan 2).beramal saleh dan berbuat kebajikan. 3).mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar. pelanggaran norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung. artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan dineraka. B.norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. contoh norma kesusilaan ialah: 1).berlaku jujur 2).bertindak adil 3).menghargai orang lain sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan ialah tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, malu dan sebagainya. C.norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat. contoh norma kesopanan ialah: 1).menghormati orang yang lebih tua 2).tidak berkata kata kotor, kasar, dan sombong 3).menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan sanksi bagi pelanggar norma kesopanan ialah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan D,norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau politik suatu masyarakat /bangsa. contoh norma hukum ialah: 1).harus tertib 2).harus sesuai prosedur 3).dilarang mencuri, merampok, membunuh, dll sanksi bagi pelanggar norma hukum ialah tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain: a. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya. b. Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu. c. Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah. d. Janganlah meludah di dalam kelas.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain: a. Tidak boleh membunuh sesama manusia. b. Tidak boleh merampok harta orang lain. c. Tidak boleh berbuat cabul. d. Hormatilah bapak ibumu. Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain: a. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. b. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. c. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya. d. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sanksi yang dikenakan Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
#darigoogle #kalau kepanjangan ringkas sendiri
contoh norma agama ialah :
1).beribadah sesuai agama dan keyakinan
2).beramal saleh dan berbuat kebajikan.
3).mencegah, melarang, dan tidak melakukan perbuatan maksiat, keji, dan mungkar.
pelanggaran norma agama mendapatkan sanksi secara tidak langsung. artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti diakhirat berupa siksaan dineraka.
B.norma kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
contoh norma kesusilaan ialah:
1).berlaku jujur
2).bertindak adil
3).menghargai orang lain
sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan ialah tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya, yakni merasa bersalah, malu dan sebagainya.
C.norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat.
contoh norma kesopanan ialah:
1).menghormati orang yang lebih tua
2).tidak berkata kata kotor, kasar, dan sombong
3).menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan
sanksi bagi pelanggar norma kesopanan ialah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan
D,norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau politik suatu masyarakat /bangsa.
contoh norma hukum ialah:
1).harus tertib
2).harus sesuai prosedur
3).dilarang mencuri, merampok, membunuh, dll
sanksi bagi pelanggar norma hukum ialah tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa.