Kantor milik Pak Rian memiliki luas tanah 250 m2 dengan nilai Rp1.500.000,-/m2, luas bangunan 400 m2 dengan nilai 1.800.000,-/m2. NJOPTKP di daerah tersebut Rp20.000.000,- . Hitunglah besarnya PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Rian !
Untuk menghitung PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Rian, pertama-tama perlu diketahui nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari kantor tersebut. Berdasarkan informasi yang diberikan, dapat dihitung sebagai berikut:
NJOP tanah = luas tanah x nilai/m2 = 250 x 1.500.000 = Rp375.000.000,-
NJOP bangunan = luas bangunan x nilai/m2 = 400 x 1.800.000 = Rp720.000.000,-
NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp375.000.000 + Rp720.000.000 = Rp1.095.000.000,-
Selanjutnya, PBB dihitung dengan rumus:
PBB = NJOP x tarif x (1 - NJOPTKP/ NJOP)
Dengan tarif PBB yang berlaku di daerah tersebut sebesar 0,5%, dan NJOPTKP sebesar Rp20.000.000,-, maka:
PBB = Rp1.095.000.000 x 0,5% x (1 - Rp20.000.000/ Rp1.095.000.000)
= Rp1.095.000.000 x 0,005 x 0,982
= Rp5.376.900,-
Jadi, Pak Rian harus membayar PBB sebesar Rp5.376.900,- untuk kantornya.
Verified answer
Untuk menghitung PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Rian, pertama-tama perlu diketahui nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari kantor tersebut. Berdasarkan informasi yang diberikan, dapat dihitung sebagai berikut:
NJOP tanah = luas tanah x nilai/m2 = 250 x 1.500.000 = Rp375.000.000,-
NJOP bangunan = luas bangunan x nilai/m2 = 400 x 1.800.000 = Rp720.000.000,-
NJOP total = NJOP tanah + NJOP bangunan = Rp375.000.000 + Rp720.000.000 = Rp1.095.000.000,-
Selanjutnya, PBB dihitung dengan rumus:
PBB = NJOP x tarif x (1 - NJOPTKP/ NJOP)
Dengan tarif PBB yang berlaku di daerah tersebut sebesar 0,5%, dan NJOPTKP sebesar Rp20.000.000,-, maka:
PBB = Rp1.095.000.000 x 0,5% x (1 - Rp20.000.000/ Rp1.095.000.000)
= Rp1.095.000.000 x 0,005 x 0,982
= Rp5.376.900,-
Jadi, Pak Rian harus membayar PBB sebesar Rp5.376.900,- untuk kantornya.