Dalam perlombaan tolak peluru, seorang peserta hanya melakukan tolakan (lemparan) 1 kali, karena alasan cidera ia tidak melakukan tolakan berikutnya, padahal ia mempunyai hak 6 kali. Apakah peserta tersebut berhak menjadi juara karena hanya melakukan tolakan / lemparan 1 kali, sementara peserta lain 6 kali ? Berilah penjelasan sesuai peraturan!
andisyawalsyahr
Pelempar tersebut tidak bisa dianggap menang karena ia tdk mengikuti seluruh rangkaian lomba dan terhenti d tengah pertandingan atau di awal pertandingan maka ia di nyatakan gugur.