regitachelseaqfw
Kebijakan Publik tidak bisa dibentuk oleh siapa saja atau lembaga apa saja, melainkan Kebijakan Publik hanya bisa dibentuk oleh orang atau lembaga yang menurut Undang-Undang berhak untuk membuat peraturan yang berlaku untuk umum. lembaga yang dapat mengeluarkan kebijakan publik dapat dibedakan berdasarkan tingkatan. 1) tingkatan pusat. -MPR -DPR -Presiden -MA -MK -KY -BPK - kementerian Indonesia. 2) tingkatan daerah. -DPD -DPRD -Pemda
1) tingkatan pusat.
-MPR
-DPR
-Presiden
-MA
-MK
-KY
-BPK
- kementerian Indonesia.
2) tingkatan daerah.
-DPD
-DPRD
-Pemda
semoga membantu