Lembaga penyelenggara tingkat pusat yang mempunyai tugas mengendalikan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan udang undang yang sudah dibuat oleh lembaga legislatif adalah...
tolong,mau dibahas besok.
QodratChamdani
Eksekutif:presiden karena presiden adalah pelaksana sistem negara tetapi tidak boleh melanggar undang-undang
1 votes Thanks 3
novald11
Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat Yang dimaksud dengan susunan organisasi Negara tingkat pusat adalah badan-badan kenegaraan yang diatur dalam undang-undang 1945 dan peraturan perundang-undanagan lainnya yang disebut dengan kelembagaan pemerintahan. Yang mencerminkan seluruh cabang-cabang dan fungsi kenegaraan pada umumnya. Pemerintah pusat biasanya disebut “pemerintah” saja. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden dan para pembantu presiden. Pembantupresiden adalah wakil presiden dan para menteri. Pemerintah mempunyai tugas menjalankan pemerintahan untuk mencapai tujuan nasional. Tujuan Nasional Negara Kita adalah : 1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia, 2. memajukan kesejahteraan umum, 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. ikut melaksanakan perdamaian dunia. Lembaga negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan. Lembaga negar dikelompokan kedalam tiga kelompok yaitu legeslatif, eksekutif dan yudikatif. Berikut ini susunan Pemerintahan Pusat sesudah Amandemen UUD 1945. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI TINGKAT PUSAT Lembaga Legislatif Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD