Lembaga negara yg berwenang mengawasi pelaksanaan undang-undang dinamakan lembaga...
Mamanosz
Kelas: ix pelajaran: pkn kategori: opti kata kunci: lembaga konstitusi, mahkamah konstitusi
Jawaban: Mahkamah Konstitusi (MK)
Undang-undang merupakan elemen dasar dari konstitusi kenegaraan. Sebagai sebuah produk ketatanegaraan, sebuah undang-undang adakalanya diperiksa atau ditinjau kembali keselarasannya dengan dinamika kenegaraan. Oleh sebab itu dibutuhan sebuah lembaga yang konsen untuk mengurus elemen konstitusi tersebut.
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang mengurusi sisitem ketatanegaraan di Indonesia. Keberadaan lembaga ini berbeda tugas dan peranannya dengan lembaga Mahkamah Agung yang juga merupakan lembaga kekuasaan kehakiman. MA dalam hal ini berperan sebagai lembaga yudikatif atau Komisi Yudikatif (KY).
Keberadaan Lembaga MK ini sejalan dengan Pasal 24C Amandemen UUD 1945 dan lebih lanjut dijabarkan dalam UU No.24 Tahun 2004. Dan sebagai lembaga kenegaraan, MK terdiri dari sembilan hakim yang diperinci sebagai ketua, wakil dan anggota. Sembilan anggota MK tersebut mimiliki beberapa tugas pokok, antara lain menguji undang-undag, peraturan-peraturan, kepres, tap MPR yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara. Selain itu MK juga berhak membubarkan sebuah partai politik dan memutuskan perselisihan hasil pemilu.
pelajaran: pkn
kategori: opti
kata kunci: lembaga konstitusi, mahkamah konstitusi
Jawaban: Mahkamah Konstitusi (MK)
Undang-undang merupakan elemen dasar dari konstitusi kenegaraan. Sebagai sebuah produk ketatanegaraan, sebuah undang-undang adakalanya diperiksa atau ditinjau kembali keselarasannya dengan dinamika kenegaraan. Oleh sebab itu dibutuhan sebuah lembaga yang konsen untuk mengurus elemen konstitusi tersebut.
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang mengurusi sisitem ketatanegaraan di Indonesia. Keberadaan lembaga ini berbeda tugas dan peranannya dengan lembaga Mahkamah Agung yang juga merupakan lembaga kekuasaan kehakiman. MA dalam hal ini berperan sebagai lembaga yudikatif atau Komisi Yudikatif (KY).
Keberadaan Lembaga MK ini sejalan dengan Pasal 24C Amandemen UUD 1945 dan lebih lanjut dijabarkan dalam UU No.24 Tahun 2004. Dan sebagai lembaga kenegaraan, MK terdiri dari sembilan hakim yang diperinci sebagai ketua, wakil dan anggota. Sembilan anggota MK tersebut mimiliki beberapa tugas pokok, antara lain menguji undang-undag, peraturan-peraturan, kepres, tap MPR yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara. Selain itu MK juga berhak membubarkan sebuah partai politik dan memutuskan perselisihan hasil pemilu.