Lembaga negara republik indonesia yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional adalah.. a.presiden dan MA b.presiden dan menteri-menteri c.DPR,DPD,dan majelis permusyawaratan rakyat. d.DPR dan presiden. e.MK dan MA
diahviolin
Saya akan mencoba menjawab dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Kelas: XI Mata pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan Materi: Perjanjian Internasional
Lembaga negara republik indonesia yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional adalah.. d.DPR dan presiden.
Jawaban panjang:
Agar bisa berlaku di Indonesia, maka perjanjian internasional harus disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini sesuai demgan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
Pengesahan bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden maupun dengan Undang-Undang. Namun dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2004, dibatasi perjanjian mana yang bisa disahkan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden dan penjanjian mana yang harus disahkan bersama DPR melalui undang undang.
Jenis perjanjian internasional yang harus disahkan DPR melalui undang-undang ditentukan di pasal 10 undang-undang tersebut yaitu internasional yang berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Contoh perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa, atau yang dissebut sebagai United Nations Convention on Law Of The Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Perjanjian internasional ini disahkan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Perjanjian ini perlu disahkan dengan undang-undang karena termasuk perjanjian internasional yang menyangkut batas negara di wilayah lautan.
Jawaban pendek:
Kelas: XI
Mata pelajaran: Pendidikan Kewarganegaraan
Materi: Perjanjian Internasional
Lembaga negara republik indonesia yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional adalah.. d.DPR dan presiden.
Jawaban panjang:
Agar bisa berlaku di Indonesia, maka perjanjian internasional harus disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini sesuai demgan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
Pengesahan bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden maupun dengan Undang-Undang. Namun dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2004, dibatasi perjanjian mana yang bisa disahkan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden dan penjanjian mana yang harus disahkan bersama DPR melalui undang undang.
Jenis perjanjian internasional yang harus disahkan DPR melalui undang-undang ditentukan di pasal 10 undang-undang tersebut yaitu internasional yang berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Contoh perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang adalah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa, atau yang dissebut sebagai United Nations Convention on Law Of The Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Perjanjian internasional ini disahkan berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Perjanjian ini perlu disahkan dengan undang-undang karena termasuk perjanjian internasional yang menyangkut batas negara di wilayah lautan.