Lembaga lembaga negara sesudah amandemen beserta tugas tugasnya ! Cepet jawabnya yak
shabrina96
Mpr, melantik presiden dan wakil presiden Dpr, mengubah uu bpk, s3bagai pemeriksa keuangan
0 votes Thanks 1
putri3232
-MPR:mengubah dan menetapkan UUD,melantik presiden dan wapres,hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wapres dlm masa jabatannya -DPR:membuat undang undang,membahas RUU bersama Presiden,membahas RAPBN bersama presiden
Dpr, mengubah uu
bpk, s3bagai pemeriksa keuangan
-DPR:membuat undang undang,membahas RUU bersama Presiden,membahas RAPBN bersama presiden