nsfkhrh
1. Komnas HAM peran : 1) sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM 2) sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM 3) sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM 4) sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM 2. Pengadilan HAM peran : menghakimi orang-orang yang melanggar HAM sesuai ketentuan yang ada 3. POLRI peran : menjaga keamanan HAM 4. Lembaga Bantuan Huku peran : sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagai pembela dan melindungi HAM, sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM 5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi peran : kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM, Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM
maaf kalau kurang tepat, semoga membantu
0 votes Thanks 1
aulia209
Komnas Ham f/ melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia
KPAI f/ melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
peran : 1) sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM 2) sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM 3) sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM 4) sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM
2. Pengadilan HAM
peran : menghakimi orang-orang yang melanggar HAM sesuai ketentuan yang ada
3. POLRI
peran : menjaga keamanan HAM
4. Lembaga Bantuan Huku
peran : sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagai pembela dan melindungi HAM, sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
peran : kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM, Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM
maaf kalau kurang tepat, semoga membantu
KPAI f/ melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.