Penjabaran: Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensil, dimana jalannya pemerintahan berada dalam kewenangan seorang presiden sebagai eksekutif. Namun kekuasaan lembaga eksekutif harus diimbangi oleh lembaga lain sehingga dalam hal ini presiden sebagai eksekutif tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahannya. Lembaga pengimbang itu bertugas sebagai lembaga kontrol, yakni legislatif dan yudikatif.
Seletelah dilakukan amandeman pada awal reformasi terdapat perubahan-perubahan yang cukup mencolok terkait keberadaan lembaga-lembaga pemerintahan, sepeti presiden, MPR, DPR, DPD, MK, MA, KY dll. Dalam UUD '45 pasca-amandemen hanya ada tiga lembaga yang berhak menjalankan fungsi kontrol terhadap presiden/eksekutif, yakni: 1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fungsi DPR ada 3, yakni: a. Membuat dan mengesahkan Undang undang (Fungsi Legislasi) b. Menetapkan Anggaran pendapatan dan belanja negara (Fungsi Anggaran) c. Mengawasi Jalannya roda pemerintahan (Fungsi Pengawasan)
Untuk diketahui, lembaga MPR berbeda dengan lembaga DPR dan DPD meskipun keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD. MPR sebagai gabungan dua lembaga, legislatif (DPR) dan utusan daerah (DPD) tidak berada dalam fungsi kontrol. Fungsi MPR adalah: a. Mengubah dan menetapkan undang undang dasar b. Melantik presiden dan wakil presiden c. Dapat memberhentikan presiden dan wakilnya dalam masa jabatanya menurut UUD.
Sedangkan DPD memiliki wewenang sebagai berikut: a. Mengajukan kepada DPR rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta ikut membahasnya; b. Memberikan pertimbangan kepada DPR dan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK.
2) MK adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk mengawasi atau menguji keabsahan konsitusi (seperti UU yang diproduksi oleh pemerintah--apakah selaras dengan UUD '45)
3. MA adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan dalam tingkat kasasi
Sedangkan KY tidak berada dalam fungsi kontrol karena lembaga tersebut mengawasi perilaku hakim dan sebagai tembahan mengajukan nama calon hakim agung
Verified answer
Kelas XPKN
Lembaga Pemerintahan Indonesia
Jawaban: DPR, MK, dan MA
Penjabaran:
Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensil, dimana jalannya pemerintahan berada dalam kewenangan seorang presiden sebagai eksekutif. Namun kekuasaan lembaga eksekutif harus diimbangi oleh lembaga lain sehingga dalam hal ini presiden sebagai eksekutif tidak bisa sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahannya. Lembaga pengimbang itu bertugas sebagai lembaga kontrol, yakni legislatif dan yudikatif.
Seletelah dilakukan amandeman pada awal reformasi terdapat perubahan-perubahan yang cukup mencolok terkait keberadaan lembaga-lembaga pemerintahan, sepeti presiden, MPR, DPR, DPD, MK, MA, KY dll. Dalam UUD '45 pasca-amandemen hanya ada tiga lembaga yang berhak menjalankan fungsi kontrol terhadap presiden/eksekutif, yakni:
1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ada 3, yakni:
a. Membuat dan mengesahkan Undang undang (Fungsi Legislasi)
b. Menetapkan Anggaran pendapatan dan belanja negara (Fungsi Anggaran)
c. Mengawasi Jalannya roda pemerintahan (Fungsi Pengawasan)
Untuk diketahui, lembaga MPR berbeda dengan lembaga DPR dan DPD meskipun keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD. MPR sebagai gabungan dua lembaga, legislatif (DPR) dan utusan daerah (DPD) tidak berada dalam fungsi kontrol. Fungsi MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan undang undang dasar
b. Melantik presiden dan wakil presiden
c. Dapat memberhentikan presiden dan wakilnya dalam masa jabatanya menurut UUD.
Sedangkan DPD memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Mengajukan kepada DPR rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta ikut membahasnya;
b. Memberikan pertimbangan kepada DPR dan RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK.
2) MK adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk mengawasi atau menguji keabsahan konsitusi (seperti UU yang diproduksi oleh pemerintah--apakah selaras dengan UUD '45)
3. MA adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan dalam tingkat kasasi
Sedangkan KY tidak berada dalam fungsi kontrol karena lembaga tersebut mengawasi perilaku hakim dan sebagai tembahan mengajukan nama calon hakim agung