1.) Apa hukumnya menjaga aurat bagi kaum wanita? beserta dalilnya yang shahih 2.) Apabila seseorang wanita hendak keluar rumah apakah ia harus menggunakan kaos kaki juga menggulurkan penutup kepalanya itu dari atas hingga menutupi dada?, jelaskan alasannya 3. Apa hukumnya jika seorang wanita/lelaki menggenakan pakaian yang bukan kegunaannya, misal wanita pake celana buat pergi ke luar, trs laki-laki pakai kerudung buat main main. Beserta penjelasan-! 4. Apa kewajiban seseorang lelaki bila ia bertemu dengan seorang wanita yang bukan mahramnya? (no ini gk pke penjelasan gpp kok)
hukum menjaga aurat bagi kaum wanita adalah wajib. dalilnya adalah surah Al ahzab ayat 59
iya, karena aurat wanita adalah dari ujung rambut hingga ujung kaki. oleh karena itu seorang wanita diwajibkan menggunakan kaos kaki ketika keluar rumah. dan untuk penutup kepala atau kerudung, sebaiknya terjulur hingga menutup dada, agar tidak menimbulkan syahwat bagi lawan jenis yang ditemuinya atau yang tidak sengaja melihatnya
hukumnya adalah haram. karena tidak sepantasnya seseorang menurut lawan jenis nya. lagipula, hal itu merupakan salah satu tanda tanda hari akhir
kewajibannya adalah menundukkan pandangan dan tidak mengganggu wanita tersebut.