Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
mbagiadaa
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain: a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.” b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari: 1) Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia. 2) Dalam pasal-pasal UUD 1945: pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. - pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia - pasal 35: - pasal 36: Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain: Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948). Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.
- pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- pasal 35:
- pasal 36:
Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain: Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948). Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.