Lahirnya perundang undangan HAM nasional terutama di dorong untuk keperluan.. a.mencegah berkembangnya individualisme b.memenuhi tuntutan masyarakat internasional c.melindungi dari tindakan kesewenang-kesewenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain d.mengembangkan hak-hak warga negara agar sederajat dengan bangsa bangsa lain di dunia Tolong Bantu :)
semoga membantu
biar jangan terjadi keegoisan gitu (?)