Ilmu Administrasi nih, yg jago soshum dibantu ya, hehe..
Pernyataan : Desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintah Kabupaten/Kota telah memberi ruang kewenangan yang seluas-luasnya (otonomi) dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan dengan harapan bisa meningkatkan Pelayanan dan mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UU No 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU No 23 tahun 2014. Kenyataannya banyak persoalan dan penyimpangan perilaku pejabat daerah ( patologi birokrasi) seperti kurang harmonisnya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, korupsi semakin merajalela di institusi pemerintah daerah, buruknya pelayanan publik , iklim investasi daerah kurang kondusif dan tingkat kesejahteraan masyarakat tidak terlalu berubah. Akibatnya pembangunan daerah tidak terlalu banyak memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan nasional.
SOAL : Menurut analisa Saudara mengapa praktek desentralisasi dan otonomi daerah selama ini kurang mampu mendongkrak keberhasilan pembangunan daerah ? dan apa yang menjadi persoalan krusial pemerindah daerah dalam mengimplementasikan otonomi daerah ? serta apa rekomendasi saudara supaya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah kedepan bisa lebih efektif untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ???
Terima kasih pendapatnya ^^
nigelhasrul416
1. sesuai dengan pernyataan diatas, bahwa kurang harmonisnya komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, korupsi semakin merajalela di institusi pemerintah daerah, buruknya pelayanan publik , iklim investasi daerah kurang kondusif dan tingkat kesejahteraan masyarakat tidak terlalu berubah. 2. karena banyaknya penyimpangan dan persoalan perilaku pejabat daerah itu sendiri 3. tetep menjalankan amanat uu no. 23 tahun 2014.
1 votes Thanks 4
HilmanHariwijaya⇔ praktek desentralisasi dan otonomi daerah selama ini kurang mampu mendongkrak keberhasilan pembangunan daerah karena banyaknya persoalan dan masalah yang terjadi, terutama pada pejabat daerah yang melakukan penyimpangan dalam hal pemerintahan, contohnya korupsi, dan hal ini menyebabkan menurunnya kesejahteraan masyarakat sehingga berdampak pada desentralisasi ekonomi daerah.
⇔ yang menjadi persoalan krusial pemerindah daerah dalam mengimplementasikan otonomi daerah adalah karena kurang harmonisnya komunikasi dan koordinasi desentralisasi ekonomi daerah dengan pemerintah pusat, korupsi di institusi pemerintah daerah, dan semakin buruknya pelayanan publik.
⇔ supaya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah ke depan bisa lebih efektif untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adalah harus menjunjung tinggi peraturan yang ada, terurama yang ada pada UU No 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU No 23 tahun 2014.
⇔ yang menjadi persoalan krusial pemerindah daerah dalam mengimplementasikan otonomi daerah adalah karena kurang harmonisnya komunikasi dan koordinasi desentralisasi ekonomi daerah dengan pemerintah pusat, korupsi di institusi pemerintah daerah, dan semakin buruknya pelayanan publik.
⇔ supaya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah ke depan bisa lebih efektif untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat adalah harus menjunjung tinggi peraturan yang ada, terurama yang ada pada UU No 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan UU No 23 tahun 2014.
semoga bermanfaat ^_^