May 2019 1 185 Report
Jadi jika HAM di implementasikan dalam hukum domestik maka disebut sebagai hak sipil/konstitusional dan jika di implementasikan dalam hukum internasional maka di sebut sebagai HAM. Sebutkan dan jelaskan!

tolong bantuannya..
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.