KLIPING berita tentang Peranan bangsa Indonesia sesuai makna alinea pertama pembukaan UUD 1945. Please jawab penting ,, kasih tau sumbernya aja gak apa apa soalnya jawabannya harus panjang minimal 2 page
shafiraputri93Alinea ke 1Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : pertama :kemerdekaan adalah hak segala bangsa.kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalahsebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untukmerdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “KemerdekaanKebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalismeyang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalahnasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungansaling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesiaadalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itunasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan manusia atas manusia(exploitation de l’homme par l’homme).
11 votes Thanks 31
isqa
itu peranan bangsa indonesia atau maknanya saja?
shafiraputri93
maaf,, kayak'a itu hanya makna'a saja.. karena aq menyalin kembali jawabanku dari buku tulis aq, karena aq jga pernah disuruh membuat kliping seperti ini, sekali lagi aq minta maaf,,
NiraayuAlinea ke 1Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal : pertama :kemerdekaan adalah hak segala bangsa.kedua : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalahsebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya, yaitu hak untukmerdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang menyebutkan “KemerdekaanKebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut, nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalismeyang berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalahnasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungansaling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesiaadalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itunasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik penindasan bangsa atas bangsa