kendzie
Klasifikasi hukum di indonesia : 1. berdasarkan Sifat : memaksa dan mengatur 2. berdasarkan fungsi : kepastian hukum, keadilan sosial, pengayom. 3. berdasarkan isi : hukum Publik (mengatur kepentungan umum) dan hukum privat mengatur kepentingan perseorangan). 4.berdasarkan bentuk : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
1. berdasarkan Sifat : memaksa dan mengatur
2. berdasarkan fungsi : kepastian hukum, keadilan sosial, pengayom.
3. berdasarkan isi : hukum Publik (mengatur kepentungan umum) dan hukum privat mengatur kepentingan perseorangan).
4.berdasarkan bentuk : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis