#Khusus Bank 1. Sejarah Bank 2. Pengertian Bank 3. Fungsi Bank 4. Jenis Bank 5. Produk-produk bank
#Bank Sentral 1. Pengertian Bank Sentral 2. 3 Fungsi Bank Sentral 3. 2 Tujuan Bank Sentral 4. 3 Tugas Bank Sentral 5. 3 Wewenang Bank Sentral
#Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) 1. Menjelaskan Pengertian LKBB 2. Menjelaskan 2 Fungsi LKBB 3. Menjelaskan 4 Jenis LKBB 4. Menjelaskan Prinsip-prinsip Kegiatan Usaha (5c) 5. Menjelaskan 5 Produk LKBB 6. Menyajikan Peran Dan Produk LKBB
#Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 1. Menjelaskan Pengertian OJK 2. Menjelaskan Tujuan OJK 3. Menjelaskan 2 Fungsi OJK 4. Menjelaskan Tugas OJK 5. Menjelaskan 3 Wewenang OJK
#Alat Pembayaran (AP) 1. Mendeskripsikan Sejarah Uang 2. Mendeskripsikan Pengertian Uang 3. Mendeskripsikan Fungsi Uang 4. Mendeskripsikan Jenis Uang 5. Mendeskripsikan Syarat Uang 6. Mendeskripsikan Pengamana Uang Oleh BI
#Alat Pembayaran Non-Tunai 1. Menjelaskan 3 Jenis Pembayaran Non-Tunai 2. Menjelaskan 3 Mekanisme Sistem Pembayaran Non-Tunai 3. Menjelaskan 2 Jenis Penyelesaian Transaksi Non-Tunai 4. Menyimulasikan Alat Pembayaran Non-Tunai
Nurrohmahsafit1
#bank sentral 1. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. 2.- Memperlancar lalu lintas pembayaran - Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah - Memelihara cadangan/cash reserve bank umum 4.Tugas bank sentral: - pengendali moneter - mangatur dan mengawasi perbankan - mengatur sistem pembayaran #Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) 1. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. 3. a. Perusahaan Asuransi : Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian. b. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun c. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. d. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga 4. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain : 1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga 2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan 3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli # Otoritas jasa keuangan (OTJ) 1. OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
1. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968.
2.- Memperlancar lalu lintas pembayaran
- Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
- Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4.Tugas bank sentral:
- pengendali moneter
- mangatur dan mengawasi perbankan
- mengatur sistem pembayaran
#Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
3. a. Perusahaan Asuransi : Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
b. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
c. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
d. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
4. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
# Otoritas jasa keuangan (OTJ)
1. OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
#SMGA MEMBANTU :)))