Pak tani mempunyai hasil panen berupa 1. Padi sebesar 950 kg ( Rp.10.000/kg) a. Jika menggunakan sistem pengairan alat penyiran tanah berapa zakatnya? b. Menggunakan saluran air dari sungai berapa zakatnya? 2. Sayur wortel Rp. 65.000.000 dengan biaya perawatan Rp. 15.000.000 berapa zakatnya?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa besarnya nisab zakat hasil pertanian adalah 5 ausuq/wasaq (=300 sha’)
- 1 wasaq = 60 sha’
- 1 sha’ = 2.176 kg
Jadi zakat pertanian wajib dikeluarkan jika nasabnya mencapai 5 x 60 x 2.176 kg = 652.8 kg. untu komoditas buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga (jika ikut pendapat Hanafi), maka zakatnya disamakan dengan nilai nisabnya makanan pokok yakni beras.
Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika hasi panen mencapai nisab setelah dikurangi biaya produksi seperti biaya benih, pupuk, pestisida, biaya tenaga kerja dan biaya irigasi.
Nilai nisab 652.8 kg x Rp 10.000/kg (harga besar /kg di soal ini) = Rp 6.528.000
Jawaban :
1. a. Nilai zakat = total penghasilan x 5 % (jika dengan irigasi)
= 9.500.000 x 5 %
= 475.000
b. Nilai zakat = total penghasilan x 10 % (jika dengan air sungai)
= 9.500.000 x 10 %
= 950.000
Jadi, zakat yang dikeluarkan Pak Tani jika menggunakan sistem pengairan alat penyiram tanah adalah Rp 475.000. Sedangkan jika menggunakan saluran air dari sungai zakatnya Rp 950.000.
2. Total penghasilan = total pendapatan - total biaya
= 65.000.000 - 15.000.000
= 50.000.000
Nilai zakat = total penghasilan x 5 % (karena ada biaya perawatan berarti menggunakan pengairan)
= 50.000.000 x 5 %
= 2.500.000
Jadi, zakat yang dikeluarkan Pak Tani untuk hasil sayuran wortel adalah adalah Rp 2.500.000.
Menurut sumber pengairan yang dipakai untuk mengerjakan sawah, jumlah zakat hasil pertanian dibagi menjadi dua.
1. Pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat hasil pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen.
2. Pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah sebagai berikut:
1. Hasil pertanian dimiliki sendiri. Artinya, yang berhak mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah. Masyarakat Indonesia mengenal dua jenis pengelola sawah, yaitu pemilik sawah dan orang yang bekerja merawat tanaman di sawah. Pemilik sawah (tuan tanah) tersebutlah yang harus berzakat hasil pertanian.
2. Telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Hasil pertanian sawah yang wajib dikeluarkan zakat adalah minimal 653 kg. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah, sayuran, dan bunga, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.
Pelajari lebih lanjut
demikian pembahasan mengenai cara menghitung zakat pertanian. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
Verified answer
Pak tani mempunyai hasil panen berupa :
1. Padi sebesar 950 kg ( Rp.10.000/kg)
a. Jika menggunakan sistem pengairan alat penyiran tanah berapa zakatnya?
b. Menggunakan saluran air dari sungai berapa zakatnya?
2. Sayur wortel Rp. 65.000.000 dengan biaya perawatan Rp. 15.000.000 berapa zakatnya?
Pembahasan
1. Diketahui :
Penghasilan pertanian (padi) : 950 kg.
Harga Rp 10.000/kg : 950 kg x 10.000 = 9.500.000
Ditanya :
a. berapa zakatnya jika menggunakan sistem pengairan alat penyiram tanah?
b. berapa zakatnya jika menggunakan saluran air dari sungai?
2. Diketahui :
Penghasilan pertanian (sayur wortel) : Rp. 65.000.000
biaya perawatan : Rp 15.000.000
Ditanya :
berapa zakatnya?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa besarnya nisab zakat hasil pertanian adalah 5 ausuq/wasaq (=300 sha’)
- 1 wasaq = 60 sha’
- 1 sha’ = 2.176 kg
Jadi zakat pertanian wajib dikeluarkan jika nasabnya mencapai 5 x 60 x 2.176 kg = 652.8 kg. untu komoditas buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga (jika ikut pendapat Hanafi), maka zakatnya disamakan dengan nilai nisabnya makanan pokok yakni beras.
Zakat pertanian wajib dikeluarkan jika hasi panen mencapai nisab setelah dikurangi biaya produksi seperti biaya benih, pupuk, pestisida, biaya tenaga kerja dan biaya irigasi.
Nilai nisab 652.8 kg x Rp 10.000/kg (harga besar /kg di soal ini) = Rp 6.528.000
Jawaban :
1. a. Nilai zakat = total penghasilan x 5 % (jika dengan irigasi)
= 9.500.000 x 5 %
= 475.000
b. Nilai zakat = total penghasilan x 10 % (jika dengan air sungai)
= 9.500.000 x 10 %
= 950.000
Jadi, zakat yang dikeluarkan Pak Tani jika menggunakan sistem pengairan alat penyiram tanah adalah Rp 475.000. Sedangkan jika menggunakan saluran air dari sungai zakatnya Rp 950.000.
2. Total penghasilan = total pendapatan - total biaya
= 65.000.000 - 15.000.000
= 50.000.000
Nilai zakat = total penghasilan x 5 % (karena ada biaya perawatan berarti menggunakan pengairan)
= 50.000.000 x 5 %
= 2.500.000
Jadi, zakat yang dikeluarkan Pak Tani untuk hasil sayuran wortel adalah adalah Rp 2.500.000.
Menurut sumber pengairan yang dipakai untuk mengerjakan sawah, jumlah zakat hasil pertanian dibagi menjadi dua.
1. Pertanian yang menggunakan air hujan, air sungai, dan mata air sebagai sumber pengairan. Jika sawah yang dikelola adalah sawah tadah hujan dan jenis pengairan lain yang tidak perlu membeli air, maka besar zakat hasil pertanian adalah sebesar 10 persen dari seluruh hasil panen.
2. Pertanian yang mengharuskan membeli air irigasi supaya sawah mereka dapat tumbuh. Untuk pertanian jenis ini jumlah zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah 5 persen dari seluruh hasil panen. Jumlah 5 persen lainnya diasumsikan sebagai biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.
Syarat yang harus dipenuhi dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah sebagai berikut:
1. Hasil pertanian dimiliki sendiri. Artinya, yang berhak mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap sawah. Masyarakat Indonesia mengenal dua jenis pengelola sawah, yaitu pemilik sawah dan orang yang bekerja merawat tanaman di sawah. Pemilik sawah (tuan tanah) tersebutlah yang harus berzakat hasil pertanian.
2. Telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Hasil pertanian sawah yang wajib dikeluarkan zakat adalah minimal 653 kg. Bila hasil pertanian tersebut berupa buah, sayuran, dan bunga, maka seluruh kekayaan hasil pertanian diubah ke nilai hasil pertanian makanan pokok masyarakat setempat.
Pelajari lebih lanjut
demikian pembahasan mengenai cara menghitung zakat pertanian. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
1. Materi tentang cara menghitung zakat brainly.co.id/tugas/8919763
2. Materi tentang cara menghitung zakat mal brainly.co.id/tugas/2372522
3. Materi tentang cara menghitung zakat pertanian yang dialiri air irigasi brainly.co.id/tugas/19950785
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : XI (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Manajemen
Kode : 11.12.6
Kata kunci : zakat pertanian