Naufal2738
Kewenangan daerah antara lain meliputi:Daerah berwenang mencari dan menggunakan dana untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Untuk mendapatkan dana tersebut digali dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan dana perimbangan keuangan dari Pusat dan DaerahMengeluarkan perizinan khususnya yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber alam serta investasi di berbagai bidang.Daerah juga berwenang untuk membuat perencanaan pembangunan secara menyeluruh terutama pembangunan-pembangunan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.Mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh bidang tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.