haifaadzkiaa
1. Homoseksual berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan sex dengan sesamanya. Sedangkan lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan sex dengan sesamanya pula. 2.Dalam Al-Quran, diceritakan sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal homoseksual. Mereka tidak mau menikahi perempuan dan sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama laki-laki. 3. Praktek homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk perbuatan zina. Larangan homoseksual dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan tetapi juga beresiko lebih jauh lagi yaitu dapat menimbulkan penyakit kelamin. 4. Individu biseksual adalah individu yang dapat terlibat dan menikmati aktivitas seksual dengan kedua jenis kelamin, yaitu jenis kelamin yang sama dan jenis kelamin yang berbeda, atau mengetahui bahwa dirinya mau untuk melakukan hal tersebut. 5. Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Hukum Transgender (pergantian kelamin) adalah haram. Karena dalam Islam seorang laki-laki dilarang untuk menyamakan dirinya dengan perempuan, dan sebaliknya perempuan dilarang menyamakan dirinya dengan laki-laki, baik perilakunya, pakaiannya dan lebih-lebih bila ia mengganti kelaminnya.
2.Dalam Al-Quran, diceritakan sifat-sifat kaum (umat) Nabi Luth yang terkenal homoseksual. Mereka tidak mau menikahi perempuan dan sangat gemar melakukan hubungan seks dengan sesama laki-laki.
3. Praktek homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk perbuatan zina. Larangan homoseksual dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan tetapi juga beresiko lebih jauh lagi yaitu dapat menimbulkan penyakit kelamin.
4. Individu biseksual adalah individu yang dapat terlibat dan menikmati aktivitas seksual dengan kedua jenis kelamin, yaitu jenis kelamin yang sama dan jenis kelamin yang berbeda, atau mengetahui bahwa dirinya mau untuk melakukan hal tersebut.
5. Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Hukum Transgender (pergantian kelamin) adalah haram. Karena dalam Islam seorang laki-laki dilarang untuk menyamakan dirinya dengan perempuan, dan sebaliknya perempuan dilarang menyamakan dirinya dengan laki-laki, baik perilakunya, pakaiannya dan lebih-lebih bila ia mengganti kelaminnya.