Sayasuci
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yg ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa. 2. mengajukan rancangan peraturan desa 3. menetapkan peraturan desa yg telah mendapat persetujuan bersama BPD 4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Apbd untuk dibahas dan ditetapkan brsma Bpd 5. membina kehidupan masyarakat 6. membina perekonomian desa 7. mengkoordinasikan pembangunan desa 8. mewakili desanya dan dapat menunjukkan kuasa hukum sesuai dgn peraturan perundang undangan 9. melaksanakan wewenang lain sesuai dgn peraturan perundang-undangan
membuat peraturan desa setempat
bertanggung jawab kepada warganya
Yaitu menertibkan warganya
2. mengajukan rancangan peraturan desa
3. menetapkan peraturan desa yg telah mendapat persetujuan bersama BPD
4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Apbd untuk dibahas dan ditetapkan brsma Bpd
5. membina kehidupan masyarakat
6. membina perekonomian desa
7. mengkoordinasikan pembangunan desa
8. mewakili desanya dan dapat menunjukkan kuasa hukum sesuai dgn peraturan perundang undangan
9. melaksanakan wewenang lain sesuai dgn peraturan perundang-undangan