krisnalatupeir1
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan2nya adalah negara hukum artinya negara yg berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara Indonesia adalah negara hukum krn didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sbg kekuasaan tertinggi. Indonesia adalah negara hukum krn setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yg sama dihadapan hukum. Hukum membatasi dan sekaligus memperkaya kemerdekaan warga negara. Hukum menekankan dampak negatif yg ditimbulkan oleh warga negara.Namun hukum juga menekankan dampak positif dari aktifitas warga negara. Dgn demikian hukum pd dasarnya memastikan munculnya aspek2 positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek2 negatif dari kemanusiaan. Hukum yg ditaati akan memunculkan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat. Penegakkan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya2 penciptaan Indonesia yg damai dan sejahtera. Tanpa adanya hukum yg ditegakkan dan ketertiban yg diwujudkan, maka kepastian rasa aman, tentram ataupun kehidupan yg rukun mustahil dapat terwujud. Demikian juga ketiadaan penegakkan hukum dan ketertiban mustahil masyarakat dpt bekerja dan berusaha dgn baik utk memenuhi kebutuhan hidupnya.Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara damai,adil dan sejahtera. Perbaikan di aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
1 votes Thanks 1
Mutiara2252
Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
berdasarkan kekuasaan belaka.
Negara Indonesia adalah negara hukum krn didirikan berdasarkan ide
kedaulatan hukum sbg kekuasaan tertinggi.
Indonesia adalah negara hukum krn setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yg sama dihadapan hukum. Hukum membatasi dan sekaligus memperkaya kemerdekaan warga negara. Hukum menekankan dampak negatif yg ditimbulkan oleh warga negara.Namun
hukum juga menekankan dampak positif dari aktifitas warga negara.
Dgn demikian hukum pd dasarnya memastikan munculnya aspek2 positif dari kemanusiaan dan menghambat aspek2 negatif dari kemanusiaan. Hukum yg ditaati akan memunculkan ketertiban dan memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.
Penegakkan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya2 penciptaan Indonesia yg damai dan sejahtera. Tanpa adanya hukum yg ditegakkan dan ketertiban yg diwujudkan, maka kepastian rasa aman, tentram ataupun kehidupan yg rukun mustahil dapat terwujud. Demikian juga ketiadaan penegakkan hukum dan ketertiban mustahil masyarakat dpt bekerja dan berusaha dgn baik utk memenuhi kebutuhan hidupnya.Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara damai,adil dan sejahtera. Perbaikan di aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.