Ibu kota (bentuk tidak baku: ibukota)[1] adalah Kota Madya atau Kecamatan yang memegang status utama di suatu Negara, Negara bagian, Provinsi, Kabupaten, Departemen, atau entitas subnasional lainnya, biasanya sebagai pusat pemerintahannya. Ibu Kota biasanya ialah kota yang secara fisik meliputi kantor pemerintah dan tempat pertemuan; status sebagai modal sering ditunjuk oleh hukum atau konstitusi. Di beberapa yurisdiksi, termasuk beberapa negara, cabang pemerintahan yang berada di pemukiman yang berbeda. Dalam beberapa kasus, perbedaan dibuat antara Ibu Kota resmi (konstitusional) dan pusat pemerintahan, yang berada di tempat lain.[2]
Definisi tersebut menjelaskan pengertian ibu kota untuk negara. Dalam praktik pemerintahan, hampir setiap tingkatan administrasi pemerintahan memiliki ibu kota dan pada kenyataannya, di beberapa negara, pusat pemerintahan tidak berkedudukan di ibu kota. Sehingga, ibu kota adalah kota atau munisipalitas penting atau utama di sebuah negara, negara bagian, provinsi, kabupaten atau wilayah administratif lainnya, yang biasanya menjadi tempat kedudukan pusat administrasi pemerintahan. Status ibu kota ditetapkan berdasarkan konstitusi atau undang-undang. Di beberapa wilayah yurisdiksi, termasuk beberapa negara, tempat kedudukan cabang-cabang pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berada di lokasi yang berbeda-beda.
Verified answer
Penjelasan:
Ibu kota (bentuk tidak baku: ibukota)[1] adalah Kota Madya atau Kecamatan yang memegang status utama di suatu Negara, Negara bagian, Provinsi, Kabupaten, Departemen, atau entitas subnasional lainnya, biasanya sebagai pusat pemerintahannya. Ibu Kota biasanya ialah kota yang secara fisik meliputi kantor pemerintah dan tempat pertemuan; status sebagai modal sering ditunjuk oleh hukum atau konstitusi. Di beberapa yurisdiksi, termasuk beberapa negara, cabang pemerintahan yang berada di pemukiman yang berbeda. Dalam beberapa kasus, perbedaan dibuat antara Ibu Kota resmi (konstitusional) dan pusat pemerintahan, yang berada di tempat lain.[2]
Definisi tersebut menjelaskan pengertian ibu kota untuk negara. Dalam praktik pemerintahan, hampir setiap tingkatan administrasi pemerintahan memiliki ibu kota dan pada kenyataannya, di beberapa negara, pusat pemerintahan tidak berkedudukan di ibu kota. Sehingga, ibu kota adalah kota atau munisipalitas penting atau utama di sebuah negara, negara bagian, provinsi, kabupaten atau wilayah administratif lainnya, yang biasanya menjadi tempat kedudukan pusat administrasi pemerintahan. Status ibu kota ditetapkan berdasarkan konstitusi atau undang-undang. Di beberapa wilayah yurisdiksi, termasuk beberapa negara, tempat kedudukan cabang-cabang pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berada di lokasi yang berbeda-beda.
maaf kalau salah:)