Kenapa bendera latihan pengibaran bendera harus warna hijau kuning?
Karena latihan pengibaran bendera cukup berisiko terhadap bendera merah-putih. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kerusakan bendera warna merah putih saat latihan pengibaran bendera , maka saat latihan menggunakan warna lain seperti warna hijau kuning. Selain itu dengan tujuan untuk tidak melanggar aturan pada bendera merah-putih
Ketentuan mengenai pemakaian bendera merah putih terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “Indonesia”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada pasal 24 a tentang larangan yang berbunyi,
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;" yang tertulis dalam UU RI.
Pembahasan:
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pada pasal 4 jelas-jelas menyebutkan:
(1) BENDERA PUSAKA adalah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
(2) BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
(3) Ketentuan-ketentuan pada Pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA. (Pasal 22: Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, atau dibakar).
Kata “SANG” pada Sang Merah Putih ,termasuk jenis kata sandang,digunakan untuk menghormati sesuatu ( Sang Merah Putih,Sang Maha Kuasa).
Bendera Merah Putih mempunyai kedudukan yang tinggi menurut Pandangan masyarakat indonesia,sehingga bergelar Sang Merah Putih yang
Berarti warisan yang di muliakan,yang merupakan lambang kemerdekaan dan Kedaulatan negara.
Bendera Pusaka adalah Bendera Bebangsaan yang digunakan pada Upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, pada saat Upacara Penaikan dan pada saat
upacara Penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua yang hadir tegap diam diri, sambil menghadap kebendera, tangan mengangkat sampai upacara selesai.
Pada waktu di kibarkan atau di bawah, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya,pada bendera kebangsaan tidak boleh di taruh lencana,huruf,kalimat,Angka,gambar,atau tanda-tanda lainnya.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN
Syarat:
1.Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai matahari terbenam (pkl. 06.00 – 18.00) 2. Bendera di kibarkan pada saat peringatan hari Kemerdekan RI dan Upacara – upacara resmi lainnya. 3. Bendera dikibarkan juga : a. Digedung sekolah b. Tiap hari di gedung kerja c. Tiap hari di makam pahlawan d. Tiap hari dirumah pejabat
Mata pelajaran: IPS Sejarah
Kelas: IX SMP
Kategori: Perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Kode Kategori berdasarkan kurikulum KTSP:12.3.4
Kata kunci: pengibaran bendera, hijau, kuningJawaban:
Kenapa bendera latihan pengibaran bendera harus warna hijau kuning?Karena latihan pengibaran bendera cukup berisiko terhadap bendera merah-putih. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kerusakan bendera warna merah putih saat latihan pengibaran bendera , maka saat latihan menggunakan warna lain seperti warna hijau kuning. Selain itu dengan tujuan untuk tidak melanggar aturan pada bendera merah-putih
Ketentuan mengenai pemakaian bendera merah putih terdapat dalam UUD 1945 yang kemudian diatur dalam PP: 40 Tanggal 28 Juni 1945 (Lambang Negara “Indonesia”) 1958 – 1968 dan penjelasannya terdapat dalam lembar 1033.
UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pada pasal 24 a tentang larangan yang berbunyi,
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;" yang tertulis dalam UU RI.
Pembahasan:
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pada pasal 4 jelas-jelas menyebutkan:
(1) BENDERA PUSAKA adalah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945.
(2) BENDERA PUSAKA hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
(3) Ketentuan-ketentuan pada Pasal 22 tidak berlaku bagi BENDERA PUSAKA. (Pasal 22: Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, atau dibakar).
Kata “SANG” pada Sang Merah Putih ,termasuk jenis kata sandang,digunakan untuk menghormati sesuatu ( Sang Merah Putih,Sang Maha Kuasa).
Bendera Merah Putih mempunyai kedudukan yang tinggi menurut Pandangan masyarakat indonesia,sehingga bergelar Sang Merah Putih yang
Berarti warisan yang di muliakan,yang merupakan lambang kemerdekaan dan Kedaulatan negara.
Bendera Pusaka adalah Bendera Bebangsaan yang digunakan pada Upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, pada saat Upacara Penaikan dan pada saat
upacara Penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua yang hadir tegap diam diri, sambil menghadap kebendera, tangan mengangkat sampai upacara selesai.
Pada waktu di kibarkan atau di bawah, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya,pada bendera kebangsaan tidak boleh di taruh lencana,huruf,kalimat,Angka,gambar,atau tanda-tanda lainnya.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian.
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN
Syarat:
1.Bendera dikibarkan dari terbit fajar sampai matahari terbenam (pkl. 06.00 – 18.00)
2. Bendera di kibarkan pada saat peringatan hari Kemerdekan RI dan Upacara – upacara resmi lainnya.
3. Bendera dikibarkan juga :
a. Digedung sekolah
b. Tiap hari di gedung kerja
c. Tiap hari di makam pahlawan
d. Tiap hari dirumah pejabat