Kemukakan tugas dan kewajiban DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2
wiramanurung* Membentuk Peraturan Daerah Provinsi yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama * Menetapkan APBD Provinsi bersama dengan Gubernur * Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD Provinsi, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah * Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. * Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah * Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah: (dulu dprd tingkat 2) * Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang dibahas dengan Bupat/walikotai untuk mendapat persetujuan bersama * Menetapkan APBD Kabupaten/kota bersama dengan Bupati/walikota * Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten/kota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten/kota, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah * Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati(walikota/wakil walikota) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. * Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah * Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
* Menetapkan APBD Provinsi bersama dengan Gubernur
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD Provinsi, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah: (dulu dprd tingkat 2)
* Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang dibahas dengan Bupat/walikotai untuk mendapat persetujuan bersama
* Menetapkan APBD Kabupaten/kota bersama dengan Bupati/walikota
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten/kota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten/kota, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati(walikota/wakil walikota) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.