nadyachasanah
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa 2. Melaksanakan pengawasan terhadap peleksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. *maaf klo salah smg membantu :) maaf aku tahunya itu aja :)
2 votes Thanks 4
nishakhairani
BPD mempunyai tugas dan wewenang : a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa; g. menyusun tata tertib BPD;
2. Melaksanakan pengawasan terhadap peleksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
*maaf klo salah smg membantu :) maaf aku tahunya itu aja :)
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;