artinya : ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
artinya : ”…Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan….”(ibnu Majah)
Dalil aqli adalah dalil atau dasar hukum berdasarkan pemikiran manusia,
berdasarkan pemikiran manusia berbuat curang juga tidak dibenarkan , karena merugikan orang lain, bayangkan saja bagaimana kecewanya hati kita jika kita yang dicurangi
Kemukakan alasan(dalil) naqli dan aqlinya bahwa jual beli mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram
Dalil Naqli adalah dalil yang berdasarkan al-qur'an atau al-hadits
firman Allah tentang larangan curang dalam jual beli terdapat dalam surat al-muthoffifin ayat 1 sampai 3
وَيْلُ لِلْمُطَفِّفِينَ {1} الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ {2} وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ {3
artinya : ”Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
hadits tentang larangan curang dalam jual beli
وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ، إِلاَّ أُخِذُوا بِالسِّنِينَ ، وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ ، وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ ، وَلَمْ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا... أخرجه ابن ماجه وغيره
artinya : ”…Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kezaliman penguasa atas mereka. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan….”(ibnu Majah)
Dalil aqli adalah dalil atau dasar hukum berdasarkan pemikiran manusia,
berdasarkan pemikiran manusia berbuat curang juga tidak dibenarkan , karena merugikan orang lain, bayangkan saja bagaimana kecewanya hati kita jika kita yang dicurangi
=========================================================
kelas : 10
mapel : PAI
kategori : fiqih muamalah
kata kunci : larangan curang dalam jual beli
kode : 10.14.13