kedudukan MPR. Dahulu, sebelum ada perubahan UUD 1945,kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Artinya, kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tidak terjadi check and balances.
Kedudukan MPR setelah amandemen:
Setelah perbuhan UUD, MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
II.Tugas
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen ke 4:
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.
Kedudukan MPR sebelum amandemen:
kedudukan MPR. Dahulu, sebelum ada perubahan UUD 1945,kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Artinya, kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tidak terjadi check and balances.
Kedudukan MPR setelah amandemen:
Setelah perbuhan UUD, MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
II.Tugas
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen ke 4:
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.