(Kebijakan Deviden) PT Abadi adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur yang memproduksi produk-produk perlengkapan busana wanita dan pria. Pada tahun 2005 memperoleh laba sebesar Rp 750 juta dan 30% dari jumlah tersebut akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk pembelian kembali saham. Jumlah saham yang beredar saat ini adalah sebanyak 1.200.000 lembar dengan harga pasar sebesar Rp 3.000,- per lembar saham. Manajer keuangan saat ini menawarkan kepada mereka yang mau menjual kembali saham biasa yang dimilikinya seharga Rp 3.300,- jadi seolaholah menawarkan cash dividend Rp 300 per lembar saham. Berdasarkan data tersebut hitunglah: 1) laba per saham dan PER sebelum kebijakan pembelian kembali saham 2)laba per saham setelah kebijakan pembelian kembali saham 3)harga saham setelah kebijakan pembelian kembali saham dengan asumsi PER konstan.
1) Laba per saham sebelum kebijakan pembelian kembali saham:
Laba per saham = laba / jumlah saham beredar
Laba per saham = 750.000.000 / 1.200.000
Laba per saham = 625
PER sebelum kebijakan pembelian kembali saham:
PER = harga pasar saham / laba per saham
PER = 3.000 / 625
PER = 4,8
2) Laba per saham setelah kebijakan pembelian kembali saham:
Jumlah saham yang dibeli kembali = 30% x 1.200.000 = 360.000 lembar saham
Jumlah saham yang masih beredar = 1.200.000 - 360.000 = 840.000 lembar saham
Total jumlah uang yang akan dibagikan sebagai pembelian kembali saham = 360.000 x Rp 3.300 = Rp 1.188.000.000
Laba setelah dikurangi pembelian kembali saham = Rp 750.000.000 - Rp 1.188.000.000 = - Rp 438.000.000
Karena laba negatif, maka tidak ada pembagian deviden dalam bentuk pembelian kembali saham.
Laba per saham setelah kebijakan pembelian kembali saham:
Laba per saham = laba / jumlah saham beredar
Laba per saham = (- Rp 438.000.000) / 840.000
Laba per saham = - Rp 521,43 (minus artinya rugi)
3) Harga saham setelah kebijakan pembelian kembali saham dengan asumsi PER konstan:
Sebelumnya PER = 4,8
Dengan laba per saham negatif setelah pembelian kembali saham, maka PER tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga saham.
Harga saham setelah pembelian kembali saham akan dipengaruhi oleh jumlah saham yang masih beredar, fluktuasi permintaan dan penawaran pasar, serta kondisi ekonomi secara umum.
Jawaban:
1) Laba per saham sebelum kebijakan pembelian kembali saham:
Laba per saham = laba / jumlah saham beredar
Laba per saham = 750.000.000 / 1.200.000
Laba per saham = 625
PER sebelum kebijakan pembelian kembali saham:
PER = harga pasar saham / laba per saham
PER = 3.000 / 625
PER = 4,8
2) Laba per saham setelah kebijakan pembelian kembali saham:
Jumlah saham yang dibeli kembali = 30% x 1.200.000 = 360.000 lembar saham
Jumlah saham yang masih beredar = 1.200.000 - 360.000 = 840.000 lembar saham
Total jumlah uang yang akan dibagikan sebagai pembelian kembali saham = 360.000 x Rp 3.300 = Rp 1.188.000.000
Laba setelah dikurangi pembelian kembali saham = Rp 750.000.000 - Rp 1.188.000.000 = - Rp 438.000.000
Karena laba negatif, maka tidak ada pembagian deviden dalam bentuk pembelian kembali saham.
Laba per saham setelah kebijakan pembelian kembali saham:
Laba per saham = laba / jumlah saham beredar
Laba per saham = (- Rp 438.000.000) / 840.000
Laba per saham = - Rp 521,43 (minus artinya rugi)
3) Harga saham setelah kebijakan pembelian kembali saham dengan asumsi PER konstan:
Sebelumnya PER = 4,8
Dengan laba per saham negatif setelah pembelian kembali saham, maka PER tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga saham.
Harga saham setelah pembelian kembali saham akan dipengaruhi oleh jumlah saham yang masih beredar, fluktuasi permintaan dan penawaran pasar, serta kondisi ekonomi secara umum.